Nakir juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para ASN yang telah mengembalikan aset negara tersebut secara sukarela tanpa adanya paksaan. Menurutnya, sikap kooperatif ini mencerminkan pemahaman yang matang terhadap aturan hukum dan nilai kejujuran.
“Kami mengapresiasi para ASN yang telah menyerahkan kembali BMN ini kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait optimalisasi pengelolaan dan penggunaan aset negara ke depan,” tambahnya.
Seluruh proses penarikan dan pengembalian aset ini berjalan tertib dan legal, dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta pendokumentasian resmi.
Melalui gerakan penertiban ini, Kemenag Rote Ndao berkomitmen penuh untuk mewujudkan tiga pilar utama dalam pengelolaan aset:
Transparan: Semua pergerakan dan status aset negara dapat diakses serta dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Akuntabel: Pengelolaan aset dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi hukum yang berlaku.
Tertib Administrasi: Menjamin kesesuaian yang akurat antara data di atas kertas dengan kondisi fisik aset di lapangan.
Dengan suksesnya penertiban ini, Kemenag Rote Ndao berharap seluruh BMN dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi menunjang kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis : Krend
Foto : Adrian
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












