ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban, penarikan, dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (09/06/2026). Aset negara yang ditertibkan kali ini meliputi kendaraan bermotor roda dua dan laptop yang sebelumnya digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan potensi penyalahgunaan aset negara, sekaligus memastikan tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel.
Proses penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rote Ndao selaku Kuasa Pengguna BMN, yang didelegasikan melalui Koordinator Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nakir Kolloh.
Dalam pelaksanaannya, Nakir didampingi oleh anggota UAKPB, Krend Bolla dan Adrian Paceli. Kegiatan ini mencakup penarikan fisik aset hingga penataan dokumen administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penertiban BMN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap sejumlah regulasi penataan aset negara, antara lain,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara,PMA RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag dan KMA Nomor 607 Tahun 2000 dan KMA Nomor 750 Tahun 2020 terkait pengelolaan dan pedoman pengamanan BMN.
Koordinator UAKPB, Nakir Kolloh, menegaskan bahwa pengelolaan BMN bukan sekadar urusan formalitas di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral.
“Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pengembalian BMN berupa laptop dan kendaraan roda dua ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan integritas sebagai abdi negara. Aset negara adalah amanah yang harus dijaga bersama demi mendukung kelancaran pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ujar Nakir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












