ROTE NDAO, PotretNTT.Com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao. Seorang pria berinisial FB alias Ferdi Bessie resmi dilaporkan ke Polsek Rote Timur setelah diduga menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur hingga hamil.
Laporan polisi tersebut dilayangkan langsung oleh orang tua korban, Jurbeam Rui (62), seorang petani asal Dusun Loendolu, Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengaduan resmi ini diterima oleh Mapolsek Rote Timur pada Minggu (28/6/2026) pukul 17.40 WITA, dengan nomor registrasi LP/B/34/VI/2026/SPKT/POLSEK ROTE TIMUR/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Modus Pacaran dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi bejat pelaku dilancarkan dengan modus memacari korban terlebih dahulu. Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di wilayah Sotimori, Kecamatan Landu Leko.
Aksi pertama pelaku berlangsung pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di dalam rumah Ibu Lesah Rui. Pelaku membujuk korban untuk bertemu, lalu merayu dan mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak berhenti di situ, FB kembali mengulangi perbuatannya pada keesokan harinya, 22 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Terakhir, pelaku melancarkan tindakan serupa untuk ketiga kalinya pada 24 Maret 2026 di siang hari, sekitar pukul 12.30 WITA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












