Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi fisik korban. Setelah diperiksa, korban diketahui sudah tidak lagi datang bulan (menstruasi) alias berbadan dua.
Kecewa dan tidak terima masa depan putrinya dirusak, Jurbeam Rui langsung membawa perkara ini ke jalur hukum. Saat ditemui media, ia menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak segera mengambil langkah tegas, agar pelaku ditindak seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Jurbeam kepada potretNTT.com.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku FB kini terancam hukuman berat. Ia dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak Polsek Rote Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












