Kuasa Hukum Keluarga Modok Hormati Proses Hukum Terkait Perlawanan Eksekusi Lahan 9 Hektar di Rote Ndao

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Yeri Sula
IMG 20260430 WA0011
Foto : Kuasa hukum keluarga Modok Dedi Soleman Modok,S.H.

ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Kuasa hukum keluarga Modok Dedi Soleman Modok,S.H., menegaskan sikap kooperatif dan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Hal ini disampaikan usai persidangan pada Rabu 29/4/2026 terkait perkara perlawanan (verzet) atas rencana eksekusi lahan sengketa seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Dusun Koli, Desa Busalangga Timur,Kecamatan Rote Barat Laut,Rote Ndao

Dalam keterangannya,Dedi Soleman Modok, S.H., selaku kuasa hukum menyatakan kepuasannya atas jalannya persidangan tersebut. Meski terdapat beberapa pihak yang belum hadir, majelis hakim telah memberikan kesempatan pemanggilan kedua bagi pihak-pihak tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati hak pihak terlawan. Setiap panggilan persidangan kami pastikan hadir, dan apapun putusan dalam setiap tahapannya, saya bersama klien pasti menghormati,” ujarnya kepada media PotretNTT.

IMG 20260430 WA0007

Dia menjelaskan perkara sengketa tanah ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 2011 (dan akar masalah sejak 2010). Objek sengketa berupa lahan seluas 9 hektar di RT.016 RW. 009, Dusun Koli, Desa Busalangga Timur, melibatkan keluarga Albert Modok sebagai penggugat melawan keluarga Ndun sebagai pihak tergugat.

Dedi Modok membeberkan bahwa dalam empat kali upaya hukum yang melelahkan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) namun pihak keluarga Modok selalu memenangkan pokok perkara.

Baca Juga :   Diduga Tilep Dana Desa, BPD Desa Dalek Esa Minta Kejari Rote Periksa Kades
Sumber: PotretNTT.Com