Rote Ndao,PotretNTT.Com – Sidang perkara perlawanan eksekusi tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rote Ndao kembali dilaksanakan. Meski demikian, jalannya persidangan belum dapat berlangsung secara maksimal lantaran sejumlah pihak terkait kembali mangkir dari panggilan pengadilan.
Perkara perlawanan (verzet) atas rencana eksekusi lahan sengketa seluas kurang lebih 9 hektar yang berlokasi di Dusun Koli, Desa Busalangga Timur,Kecamatan Rote Barat Laut,Rote Ndao melibatkan keluarga Albert Modok sebagai penggugat melawan keluarga Ndun sebagai pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat/pemohon Dedi Soleman Modok, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini sebenarnya telah berjalan dengan baik hingga selesai. Namun, ketidakhadiran beberapa pihak membuat majelis hakim harus mengambil langkah tegas untuk penundaan.
“Dalam sidang tadi, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak hadir lagi,” ujar Dedi Soleman Modok,S.H.,saat memberikan keterangan usai persidangan.
Merespons ketidakhadiran tersebut, Ketua Pengadilan Negeri memberikan kesempatan terakhir bagi para pihak yang mangkir untuk menghadiri persidangan berikutnya. Pengadilan akan melayangkan surat panggilan yang ketiga, yang sekaligus ditegaskan sebagai panggilan terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












