“Dalam empat kali upaya hukum ini, keluarga Ndun tidak menang satu kali pun. Keluarga Modok menang semua dalam pokok perkara,” tegasnya.
Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat tertinggi, proses eksekusi lahan hingga kini masih tertunda. Kuasa hukum menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak pengadilan telah dilakukan, namun terdapat kendala teknis terkait kekosongan posisi Ketua Pengadilan yang telah pindah tugas dan hingga saat ini belum ada pengganti.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan perintah undang-undang, adanya upaya perlawanan hukum seharusnya tidak menghentikan proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait kepemilikan, pihak keluarga Modok mengklaim memiliki bukti kuat di lapangan berupa artefak sejarah keluarga. Di lokasi lahan terdapat sebuah bendungan kecil bernama Fanggi Lilik yang dibangun oleh leluhur keluarga Modok sekitar 300 tahun silam dan masih berdiri hingga saat ini sebagai bukti fisik penguasaan lahan turun-temurun.
Berdasarkan kesepakatan dalam persidangan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 3 Juni 2026. Tenggang waktu satu bulan ini diberikan karena adanya pihak yang alamatnya tidak diketahui, sehingga memerlukan pemanggilan melalui media massa.
“Harapan saya, pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir pada persidangan berikutnya agar proses ini berjalan cepat. Keluarga sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas tanah ini sejak tahun 2010,” tutupnya.
Reporter : Mekris Ruy
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












