ROTE NDAO,PotretNTT.Com-Seorang pria berinisial MIB (33), pengemudi dum truk yang kabur dan ditetapkan sebagai data pencarian orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao setelah menabrak EMN di depan gudang Dinas Pertanian di Desa Holoama,Kecamatan Lobalain,pada Minggu,(23/11/2025) sekira pukul 20.30 wita sehingga korban meninggal dunia
Penetapan status DPO kepada MIB oleh Polres Rote Ndao lantaran terduga pelaku terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas dan berupaya kabur setelah EMN meninggal dunia.
Selama ± 6 (enam) bulan MIB berupaya menghilangkan jejak sehingga Polisi kesulitan memperoleh informasi terkait keberadaannya bahkan selalu berpindah-pindah
Setelah menyandang status DPO berdasarkan surat DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res RN tertanggal 9 April 2026 yang di tandatangani Oleh Kapolres Rote Ndao AKBP. Mardiono,S.ST.,M.K.P., tim gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan informasi MIB berhasil di deteksi dan diketahui keberadaannya di daerah perumahan RSS Baumata,Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.Melalui petunjuk tersebut,MIB akhirnya berhasil di ringkus dan diamankan oleh unit Resmob Polda NTT yang di pimpin Ipda Theorangga Rohi dan Unit Resmob Polres Rote Ndao pada Selasa malam,(12/05/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












