ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rote Ndao resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara berinisial RYP alias Rasti. Proses penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao,di Ba’a pada Rabu (03/06/2026).
Penyerahan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPTU Yosef F. S. S. Mali, S.H., didampingi Kanit Gakkum BRIPKA Hasbullah Machmud, S.H., serta personel Satlantas lainnya, yakni BRIPKA Meylchy L. Taopan, BRIGPOL Sandro Bani, dan BRIPDA Alan Mbolik. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H.
Kronologi Kecelakaan Maut
Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.20 WITA di Jalan Raya Oemilal Timur, Jurusan Baa menuju Oelua, RT 002/RW 001, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kecelakaan bermula saat sebuah mobil tangki air bernomor polisi DH 8394 AM yang dikemudikan oleh tersangka ADN alias Agustinus (24) melaju menuju arah Oelua. Mobil tersebut berada tepat di belakang sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DH 3600 KP yang dikendarai oleh BMYM alias Beci, yang saat itu membonceng korban RYP alias Rasti.Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pengendara sepeda motor Scoopy hendak berbelok ke kanan dan sudah menyalakan lampu penunjuk arah (reting). Namun, karena jarak antara kedua kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan hebat pun tidak dapat terhindarkan.
Akibat benturan keras tersebut, korban RYP alias Rasti meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka serius di bagian kepala. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diketahui tidak mengenakan helm saat berkendara.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diserahkan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












