Catut Nama PN Kalabahi, Kades Luba Diduga Lakukan Pengrusakan Lahan Warga

Avatar photo
1001386811
Foto : Yusuf Famani, Kades Luba

ALOR,PotretNTT.Com – Tindakan sewenang-wenang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Luba, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sang Kepala Desa Yusuf Famani bersama rombongannya nekat melakukan eksekusi dan pengrusakan massal di atas lahan milik warga, dengan dalih mengeksekusi putusan pengadilan yang sebetulnya tidak memerintahkan hal tersebut.

Peristiwa ini menimpa lahan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi yang terletak di RT.002/RW.001, Desa Luba. Lahan tersebut diketahui merupakan milik Lewi Mabileti, sosok yang juga telah menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan Sekolah Dasar (SD) setempat. Namun, sisa tanah milik Lewi kini justru berusaha dirampas.

Putusan Gugatan NO, Tidak Ada Perintah Eksekusi

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dengan nomor perkara No.28/Pdt.G/2025/PN.KLB. Namun, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Secara hukum, putusan NO berarti tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan terkait pokok perkara, sehingga sama sekali tidak ada amar yang memerintahkan pengosongan maupun penyerahan kembali objek sengketa. Terlebih lagi, eksekusi riil secara hukum hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang dalam hal ini juru sita pengadilan melalui tahapan resmi yang ketat, bukan oleh aparat desa.

Kronologi Pengrusakan Massal

Meski tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan eksekusi, Kepala Desa Luba Yusuf Famani diduga memanfaatkan situasi. Pada sekitar bulan Maret 2026, Kepala Desa memimpin rombongan mendatangi lokasi sengketa.

Baca Juga :  Kejari Rote Ndao "Larang" Wartawan Bawa HP ke Dalam Ruang Kerjanya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung