Dengan membawa salinan putusan dan mencatut nama Pengadilan Negeri Kalabahi secara ilegal, mereka melakukan pengrusakan massal terhadap tanaman-tanaman produktif milik Lewi Mabileti yang tertanam di atas lahan tersebut.
Pihak Korban Lakukan Perlawanan Hukum, Desak Bupati Copot Kepsek dan Ketua Komite
Tindakan sepihak ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka menyatakan siap melawan (fight) tindakan semena-mena Kepala Desa Luba yang dinilai telah menciptakan kericuhan di tengah masyarakat melalui aksi perampasan tanah.
Kericuhan ini diduga kuat ikut dipicu oleh ulah empat orang, termasuk Kepala Sekolah dan Ketua Komite setempat. Terkait hal tersebut, pihak korban dan kuasa hukumnya mendesak Penjabat Bupati Alor untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami akan melawan (fight) Kepala Desa. Kami juga meminta Bupati untuk segera mencopot Kepala Sekolah SD Inpres Lubala (Tergugat III),Ketua Komite SD Inpres Lubala (Tergugat IV), Kepala Sekolah SMP Negeri Lubala (Tergugat V), dan Ketua Komite SMP Negeri Lubala (Tergugat VI).. Kericuhan dan upaya perampasan sisa tanah milik Bapak Tua Lewi ini terjadi akibat ulah mereka,” ujar perwakilan pihak korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas pengrusakan sanksi adat/hukum, serta pemulihan hak atas sisa tanah milik Lewi Mabileti yang berusaha dirampas secara ilegal.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












