ROTE NDAO, PotretNTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini diraih atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Pujian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Lasarus Y. Pah, dalam rapat paripurna pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2026).
Pihak legislatif menilai capaian ini menjadi bukti nyata dari komitmen, kerja keras, serta transparansi pihak eksekutif dalam mengelola keuangan daerah.
“Kami menyampaikan profisiat serta memberikan apresiasi tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi ini merupakan bukti komitmen, kerja keras, dan transparansi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Lasarus Y. Pah di hadapan forum.
Fokus Evaluasi Konstitusional
Sidang II DPRD ini dijadwalkan berlangsung hingga 6 Juli 2026 mendatang. Agenda utamanya berfokus pada pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Lasarus menegaskan bahwa persidangan ini merupakan agenda politik strategis sekaligus kewajiban konstitusional. Melalui forum ini, DPRD akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah disepakati bersama.
Hasil evaluasi dari persidangan ini diharapkan melahirkan catatan korektif yang strategis. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemkab untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, serta efektivitas pelayanan publik di Bumi Tii Langga pada masa mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












