ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Polemik dan kekhawatiran yang sempat menyelimuti para pemilik lahan di Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) akhirnya menemui titik terang. Hal ini menyusul kunjungan kerja dan ruang dialog yang dibuka langsung oleh Bupati Rote Ndao,Paulus Henuk,SH bersama jajaran DPRD yang bertempat di Dusun lokoen, Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. pada Sabtu, 20/06/2026.
Pertemuan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat pemilik lahan yang selama ini menanti kejelasan terkait proses ganti rugi dan kelanjutan proyek tambang garam tersebut. Mereka mengaku sangat puas dan lega setelah mendengar langsung penjelasan serta komitmen dari pemerintah daerah.
Salah satu pemilik lahan Meca Sisa yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa penjelasan Bupati telah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, uang senilai Rp10 juta per hektar yang sebelumnya sempat dipertanyakan, telah diklarifikasi oleh Bupati sebagai uang panjar (down payment).
“Kami sebagai pemilik lahan jujur merasa sangat puas dengan penjelasan Bapak Bupati tadi, bahwa uang Rp10 juta per hektar itu merupakan uang panjar,” ungkapnya saat diwawancarai seusai kegiatan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bupati berjanji akan segera berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau otoritas terkait untuk segera turun ke lapangan guna menyelesaikan proses pembayaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












