ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, pada Senin (29/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor BP / 06 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tertanggal 22 April 2026 tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Simon Sau (56), seorang oknum karyawan honorer yang berdomisili di RT 005 / RW 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Unit PPA juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana tersebut, antara lain:
1 potong baju kaos oblong warna hijau
1 potong celana dalam warna cream
1 potong celana pendek kain bercorak warna ungu, kuning, dan biru
1 potong minizet warna abu-abu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












