KUPANG,PotretNTT.Com — Dugaan rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Malaysia yang melibatkan PT Genta Karya Sejahtera dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT memicu desakan investigasi menyeluruh kepada Polda NTT dan pemerintah daerah. Kasus yang menimpa warga Rote Ndao berinisial VSN ini terbongkar setelah pihak keluarga mendapati adanya manipulasi dokumen administrasi yang lolos dari pengawasan BP3MI NTT, meskipun sebelumnya telah ditolak oleh Disnakertrans Kabupaten Rote Ndao akibat ketidaksinkronan data.
VSN yang merupakan warga Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kabupaten Rote Ndao diketahui sempat ditampung selama beberapa bulan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Drs. Sutadi Lie tersebut. Pihak keluarga yang mencium adanya kejanggalan dalam proses perekrutan langsung bergerak cepat mengeluarkan VSN dari penampungan demi mengantisipasi potensi eksploitasi dan melindungi hak-hak hukumnya.
BP3MI NTT Dinilai Lalai dalam Pengawasan
Kasus ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap kinerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. Sebagai lembaga negara yang menjadi ujung tombak verifikasi keabsahan dokumen CPMI berdasarkan PerBP2MI Nomor 9 Tahun 2020 dan PerBP2MI Nomor 4 Tahun 2021, BP3MI dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Pasalnya, rencana keberangkatan VSN ke luar negeri diketahui tidak mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao. Pihak Disnakertrans setempat dilaporkan telah menolak berkas administrasi VSN lantaran ditemukan adanya ketidaksinkronan data.
“Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan administrasi keberangkatan pekerja migran kita, di mana aturan jelas-jelas ditabrak,” ujar seorang sumber yang memantau jalannya kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












