Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H. Proses administrasi pelimpahan ini juga dipantau langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan Tahap II ini tim Penasehat Hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias, S.H. bersama rekan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao, serta jajaran pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan administrasi serta pelimpahan berkas dan tersangka di Kantor Kejari Rote Ndao dilaporkan masih terus berlangsung dengan aman dan tertib. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












