ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Proses permohonan izin perceraian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan publik. Pasalnya, rangkaian tiga kali mediasi yang diupayakan pemerintah daerah belum juga membuahkan penyelesaian, hingga memicu tuntutan transparansi dari pihak istri, Imelda.
Imelda menilai proses administrasi permohonan izin cerai tersebut belum memberikan ruang yang berimbang baginya untuk menyampaikan fakta secara utuh.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan utama rumah tangganya meliputi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, penelantaran istri dan anak, hingga masalah tanggung jawab domestik.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses yang transparan dan adil. Tiga kali mediasi sudah dilakukan, tetapi saya merasa fakta yang saya alami belum benar-benar diberi ruang untuk disampaikan dan diperiksa secara utuh,” tegas Imelda. Dalam keterangannya kepada media ini Selasa (22/9/2026).
Dia beberkan di luar proses administrasi Pemkab, kasus dugaan penelantaran tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian.
Imelda menegaskan dirinya tidak meminta pemerintah daerah mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan berharap perkembangan perkara hukum yang relevan dapat dipertimbangkan secara proporsional dan objektif dalam proses perizinan administrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












