Imelda juga mengkritisi klaim pihak suami yang menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga. Menurutnya, niat mempertahankan pernikahan seharusnya dibuktikan dengan upaya nyata menyelesaikan konflik, bukan sekadar menyatakan tidak bersedia bercerai.
Selain itu, ia menyoroti dugaan penerimaan uang sebesar Rp 5 juta oleh “SLM” alias Semy yang merupakan ayah kandung korban pasckecelakaan yang melibatkan anak mereka, serta posisi Semy yang disebut menjadi saksi yang meringankan (a de charge). Imelda meminta agar poin ini diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan resmi para pihak jika diajukan dalam proses perizinan.
Atas kondisi tersebut, Imelda mendesak Pemkab Rote Ndao untuk menjamin keterbukaan informasi dalam penanganan izin perceraian ini. Secara spesifik, pihak istri menuntut kejelasan mengenai:
-Pelaksanaan dan hasil rinci dari tiga kali mediasi yang telah berlangsung.
-Kesempatan yang berimbang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan fakta.
-Fakta serta dokumen resmi yang telah masuk dalam pertimbangan.
-Dasar pertimbangan utama yang dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan akhir.
Pihak istri berharap Pemkab Rote Ndao tidak hanya melihat sikap suami yang enggan bercerai, tetapi mengevaluasi kondisi rumah tangga secara menyeluruh demi melahirkan keputusan yang adil dan transparan.
Hingga berita ini di publikasikan pihak Pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao belum di konfirmasi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












