ROTE NDAO, PotretNTT. Com — Polemik pembayaran kompensasi lahan yang berujung pada pembongkaran tanggul tambak garam (K-SIGN) di Landuleko, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Minggu, (27/9/2026) menuai sorotan.
Mengapa? Pemilik lahan menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, PT.Nindya Karya dan Kementerian Kelautan Perikanan seakan-akan lari dari tanggungjawab.
Nikson Musu pemilik lahan di Pond 0 mengaku kecewa lantaran kompensasi lahan pertanian yang terdampak sejak tahun 2025 hingga September 2026 belum juga dibayarkan dan hanya memperoleh janji manis baik dari Pemerintah Daerah, Pihak Nindya Karya maupun Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Padahal, sudah sangat jelas bahwa Proyek tambak garam (K-SIGN) merupakan Program Nasional yang bersumber dari APBN sehingga persoalan pembayaran kompensasi lahan termasuk mendatangkan KJPP bukan tanggungjawab Pemda Rote Ndao,tapi kewenangan penuh Kementerian KKP.
Namun,dibalik aksi pembongkaran tanggul penahan air laut pada lokasi tambak garam (K-SIGN) yang dikait-kaitkan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk akhirnya buka suara.Disebutkan Bupati, aksi pembongkaran tanggul terjadi karena diduga adanya upaya provokasi pihak luar.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH ketika dihubungi lewat telepon seluler Minggu, (27/09/2026) mengatakan bahwa saat sosialisasi sudah di jelaskan kepada warga bahwa kompensasi terhadap lahan terdampak akan di bayarkan 10 juta/hektar sambil menunggu perhitungan dari KJPP. Jjika perhitungan melebihi 10 juta maka akan di bayar sisanya, bahkan ada yang ingin menjual sawah sudah tentu harus sesuai perhitungan KJPP.
“bahkan perlu dicek lagi apakah nikson punya lahan dan berapa luas? Bukan belum ada kompensasi, justru kompensasi sudah dibayarkan 10 jt/ha tapi menurut pihak NK keluarga musu belum mau terima karena mintanya 85 rb/blek. Untuk itu jangan sampai terkesan bahwa tidak ada pembayaran”.Tegas Bupati Rote Ndao
Dijelaskan Bupati Rote Ndao, kewenangan mendatangkan KJPP bukan pemda melainkan KKP karena ini proyek pusat yang anggarannya dari APBN bukan APBD. Harusnya keluarga musu terima dulu 10 jt/ha seperti masyarakat pemilik lahan lainnya sambil menunggu KJPP yang akan didatangkan KKP, bukan membongkar tanggul dan menyampaikan bahwa pemerintah tidak melakukan pembayaran kompensasi. Kompensasi sudah dilakukan tapi mereka yang belum mau terima.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










