Rote Ndao, PotretNTT.Com – Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu,SH.MH.MA menghadiri persidangan Majelis Klasis Rote Barat Laut yang XIV di gereja Ebenheser Amalou pada Rabu (18/02/2024)
Kegiatan Persidangan Klasis yang berlangsung selama 2 hari ini, selain dihadiri oleh Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu,SH.MH.MA, hadir pula Sekretaris Daerah Drs.Jonas Selly,MM,Wakil Ketua Sinode GMIT Pdt.Saneb Yohanes Blegur, S.Th,Anggota DPRD Denyson Moy,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, seluruh pimpinan OPD,Camat Rote Barat Laut, Camat Loaholu,Para Pendeta Se Klasis Rote Barat Laut
Dalam sambutannya,Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu,SH.MH.MA menyampaikan bahwa
Seiring dengan lajunya perkembangan zaman, umat Tuhan di perhadapkan dengan berbagai tantangan multidimensi yang dapat mengancam iman mental dan kehidupan spiritual umat beragama sehingga Gereja Tuhan dimana saja berada di tuntut untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan secara holistik kepada seluruh warga gereja dengan tetap berdasar pada asas-asas yang benar dan ajaran Kekristenan
Untuk menjawab tuntutan tersebut maka melalui kegiatan persidangan majelis Klasis Rote Barat Laut tahun 2024 ini,diharapkan semakin memperlengkapi para hamba-hamba Tuhan dan pemimpin gereja untuk mampu melayani Tuhan dan jemaat dengan dedikasi yang tinggi sehingga kehadirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan umat baik dari segi keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan bergerja, bermasyarakat,beragama dan bernegara.
Karena itu, dalam persidangan ini harus di maknai sebagai upaya untuk peningkatan penatalayanan dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) khususnya Klasis Rote Barat Laut sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan yang secara bersama-sama melakukan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat yang kita layani bersama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












