Secara khusus, Deny memberikan kritik terhadap kecenderungan pemerintah pusat maupun daerah yang terlalu mengandalkan peningkatan pajak daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, strategi menggenjot pajak sering kali justru makin mencekik pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.
Ia menceritakan pengalamannya saat memimpin rapat evaluasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), di mana ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah berani membebaskan retribusi pasar bagi masyarakat kecil.
“Orang datang menjual sayur belum tentu laku semua, tapi sudah ditagih pajak. Secara nasional 80 persen penerimaan negara disokong oleh pajak. Lantas di mana peran negara dalam mengelola dan mengeksplorasi kekayaan alam daerah untuk kesejahteraan rakyat? Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan ini justru membebani masyarakat kecil,” Pungkas Ketua PDI-P Rote.
Ia mengingatkan bahwa semangat Sila Ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus diwujudkan secara nyata. Negara harus mampu membagikan hasil pengelolaan kekayaan nasional secara adil ke daerah-daerah terluar tanpa membeda-bedakan kontribusi fiskal.
Menyinggung pembangunan daerah sejak 2025 hingga saat ini, DPRD Rote Ndao mengapresiasi masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan tambak garam dan rencana infrastruktur pendukung (seperti Jober BBM). Proyek-proyek ini dinilai sebagai berkah dan dorongan besar bagi percepatan ekonomi di pulau terluar.
Meski mengakui adanya dinamika politik lokal di masa lalu, Mooy menegaskan bahwa seluruh elemen pimpinan daerah kini mengedepankan sinergi untuk kepentingan rakyat Rote Ndao. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan membenahi tata kelola pembangunan agar seluruh program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












