Daerah  

UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya

Avatar photo
Reporter : Femy Paron
IMG 20231121 WA0048

Kupang,PotretNTT.Com – Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si dalam Keterangan Pers kepada awak media di Kantor Gubernur Provinsi NTT, Selasa (21/11/2023).

“Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826”, kata Bernadetha Usboko.

Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.

Baca Juga :   Hadiri Pengukuhan Kepala BI Perwakilan NTT, Penjabat Gubernur Minta TPID Antisipasi Dampak El Nino
Sumber: Biro Apim Prov NTT