Kupang,PotretNTT.Com – Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.
Demikian disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si dalam Keterangan Pers kepada awak media di Kantor Gubernur Provinsi NTT, Selasa (21/11/2023).
“Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar Rp 2.186.826”, kata Bernadetha Usboko.
Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.