“Penetapan upah ini ditetapkan dengan keputusan Penjabat Gubernur NTT dan Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar Rp.62.832 sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024” lanjut Bernadetha Usboko.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, pada kesempatan tersebut menyampaikan agar para pekerja bisa melakukan pengeluhan apabila upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan”, kata Sylvia Peku Djawang.
Sylvia menambahkan, jika pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memproses setiap keluhan para pekerja yang masuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












