SoE, PotretNTT.Com – Bantuan Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan berupa Beras,Minyak Goren dan Gula Pasir ( SEMBAKO) secepatnya harus di distribusikan kepada Penerima Manfaat.
Kepada PotretNTT.Com Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS Nikson D.E.Nomleni,S.Sos,.MSi di ruang kerjanya Kamis 19 Desember 2024 mengatakan, bantuan pangan berupa beras,gula pasir dan minyak goreng sesuai kesepakatan Penjabat Bupati Kabupaten TTS Drs.Seperius E.Sippa, MSi dan Gudang Bulog beberapa waktu lalu, menekankan agar pihak Bulog dalam mendistribusi Bantuan Beras Ektrim ke Kecamatan harus secepatnya membagikan ke Masyarakat Penerima Manfaat.
” Pihak Kecamatan dalam hal ini Camat, Sekcam dan TKSK harus bekerja sama dalam pensistribusian bantuan beras Ektrim kepada Masyarakat Penerima Manfaat. ”camat dan sekcam harus memberitahukan kepada para kepala Desa masing-masing dalam wilayahnya untuk segera mengambil bantuan sosial ektrim berupa beras,gula pasir dan minyak goreng”.tegas Nikson Nomleni.
Ditegaskan pula,Peran Camat,Sekcam dan TKSK secepatnya merespon setiap bantuan bantuan yang didistribusikan ke wilayahnya,jangan didiamkan berhari hari. Itu sudah melangkahi aturan.
Menurut Kadis Sosial Nikson Nomleni, S.Sos.,M.Si waktu dilaunching oleh Penjabat Bupati TTS Drs.Seperius Sippa,M.Si mengharapkan pihak Bulog menyanggupi pendropingan bantuan ektrim berupa beras,gula pasir dan minyak goreng ke wilayah-wilyah Kecamatan dan tidak boleh menunggu lama untuk didistribusikan ke masyarakat penerima manfaat. Ungkapnya
Dikatakannya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tentang cadangan Pengelolaan Pangan Pemerintah.
Dijelaskan Nikson Nomleni,basis data penerima bantuan pangan beras,gula pasir dan minyak goreng yang digunakan Tahun 2024 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Kemiskinan Ektrim ( P3KE ).
Adapun besaran bantuan pangan beras ektrim yakni masing-masing Penerima manfaat( PKM ) mendapatkan 10 kg beras, 1 kg gula pasir dan 1 liter minyak goreng.
“Nah kalau di kecamatan KiE, beras bantuan ektrim yang belum dibagikan ke masyarakat itu sudah salah aturan” dalam waktu dekat,pihak dinas akan mendesak kecamatan KiE untuk secepatnya membagikan bantuan tersebut ke Masyarakat. Ungkap Kadis Nikson Nomleni Kesal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.