Gustaf Folla menambahkan, Konsultasi ini dilakukan khusus untuk membahas aspek perizinan perusahaan dan penggunaan sumber daya air (SDA).
“Pembahasan merujuk secara spesifik pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya :
Pasal 44 ayat 1 mengenai prioritas penggunaan SDA dan Pasal 70 dan 73 yang mengatur tentang ketentuan perizinan dan pengawasan bagi korporasi”, Urainya.
Menurutnya, langkah proaktif ini diambil untuk memastikan seluruh proses bisnis Perumda Kabupaten Rote Ndao berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu Pihak manajemen menyampaikan apresiasi atas dukungan informasi dan bantuan teknis yang diberikan oleh BBWS NT II dalam memfasilitasi proses perizinan tersebut.
Gustaf berharap dengan sinergi ini, Perumda Kabupaten Rote Ndao optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis yang selaras dengan regulasi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








