Cegah Salah Lokasi Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Desak PN Rote Ndao Gelar Constatering

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001653457 1
Foto : Kuasa Hukum Pemohon, Dedi S. Mosok,SH

Sebagai informasi, perkara sengketa tanah ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui rangkaian putusan peradilan, di antaranya:

Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND tanggal 8 Maret 2012.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 74/PDT/2012/PT KPG tanggal 2 April 2013.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2133 K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 70 PK/Pdt/2016 tanggal 14 September 2016.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Kritik Perusahaan Milik Panji Soeharto, Aktivis Lingkungan Di Rote Ndao Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung