Sebagai informasi, perkara sengketa tanah ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui rangkaian putusan peradilan, di antaranya:
Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND tanggal 8 Maret 2012.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 74/PDT/2012/PT KPG tanggal 2 April 2013.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2133 K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 70 PK/Pdt/2016 tanggal 14 September 2016.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik secara sukarela maupun dengan bantuan aparat Kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












