ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur,Kabupaten Rote Ndao, memicu reaksi keras dari salah tokoh masyarakat (Tokmas) kelurahan metina, kecamatan Lobalain, Keneng Nurul Gani.Ia mendesak Kapolres Rote Ndao hingga Kapolda NTT untuk segera menahan terduga pelaku berinisial RBM yang dinilai telah merampas hak rakyat kecil.
Ditemui awak media di kediamannya pada Minggu (3/5/2026), pukul 14:08 wita.Keneng menegaskan bahwa penangkapan barang bukti Solar subsidi pada Kamis (30/4/2026) lalu seharusnya ditindaklanjuti dengan penahanan pelaku. Ia juga menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.
“BBM subsidi itu hak masyarakat tidak mampu. Kenapa Kepolisian Resor Rote Ndao masih berdiam diri? Aturannya jelas, barang buktinya sudah ada, kenapa tidak berani menahan pelaku?” ujar Keneng dengan nada tegas.
Keneng mensinyalir bahwa praktik penimbunan ini bukanlah hal baru bagi RBM, yang diketahui merupakan seorang pengusaha tambang pasir di Rote Ndao. Ia menduga selama ini aksi tersebut lolos dari jeratan hukum karena adanya “permainan” di lapangan.
Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak “tutup mata dan telinga” serta melakukan pengusutan hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri sumber asal BBM tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat di belakangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












