Setelah ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan unit pengelolaan ikan (UPI) tahun 2023 oleh penyidik kejaksaan,selanjutnya kedua tersangka resmi di tahan
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra,SH pada jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Rabu, 27 Agustus 2025 mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 668.625.770 pada proyek pembangunan Unit pengelolaan ikan (UPI) tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rote Ndao
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












