Kasus Penganiyaan Hewan, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Avatar photo
Editor: Redaksi
IMG 20230910 WA0026
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu.Yeni Setiono,SH

Yeni Setiono mengakui kalau setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa,selanjutnya berkas tersangka, Barang bukti dan para tersangka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Ya setelah lengkapi petunjuk baru di limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum,” Tegas Yeni

Seperti di beritakan sebelumnya oleh media online SINDONTT.CO,
Penyidik melaksanakan Penyilidikan terkait Laporan terjadinya kasus kejahatan hewan di Desa Balaoli beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh pelapor Lazarus Henuk sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur

Hasil pemeriksaan keterangan saksi ditemukan adanya unsur pidana penganiyaan hewan yang di lakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka

“Iya sudah naik ke penyidikan, tersangka ada 3 orang yaitu inisial “RP, HP, SH,” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono pada Rabu, (21/06/2023)

Dikatakan Kasat Yeni Setiono perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 406 ayat (2) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Ancaman hukuman di bawa 5 tahun tidak dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka,” ujar Yeni. (BS)

Baca Juga :   Persoalan Dana Covid,Ketua Antra RI dan Sekjen GTRN Mendatangi Kejari Rote Ndao
Sumber: PotretNTT.Com