Kasus Penganiyaan Hewan, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Avatar photo
Editor: Redaksi
IMG 20230910 WA0026
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu.Yeni Setiono,SH

Rote Ndao,PotretNTT.Com-Polres Rote Ndao terus melaksanakan Penyidikan Kasus Penganiyaan Hewan di Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu,Kabupaten Rote Ndao yang terjadi pada bulan Mei 2023

Dalam penyidikan tersebut ada 3 orang sebagai tersangka yang berinisial “RP, HP, dan SH,”

Berkas perkara penyidikan ketiga tersangka tersebut sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao beberapa Waktu lalu

“Berkasnya sudah di kirim di Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU.Yeni Setiono,S.H pada Sabtu, (09/09/2023).

IMG 20230910 WA0027

Dijelaskan Kasat Reskrim Yeni Setiono, berkas perkara yang di terima Jaksa Penuntut umum tersebut telah dikembalikan dan meminta penyidik melengkapi petunjuk

“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU,” Ujar Yeni

Baca Juga :   Kejari Rote Ndao "Larang" Wartawan Bawa HP ke Dalam Ruang Kerjanya
Sumber: PotretNTT.Com