Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Masuk Tahap II, Oknum Honorer Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
IMG 20260630 WA0007

ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, pada Senin (29/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor BP / 06 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tertanggal 22 April 2026 tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka dalam kasus ini adalah Simon Sau (56), seorang oknum karyawan honorer yang berdomisili di RT 005 / RW 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik Unit PPA juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana tersebut, antara lain:
1 potong baju kaos oblong warna hijau
1 potong celana dalam warna cream
1 potong celana pendek kain bercorak warna ungu, kuning, dan biru
1 potong minizet warna abu-abu

Baca Juga :  Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Kembali Ditunda, PN Berikan Panggilan Terakhir
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung