Selain melimpahkan tersangka, penyidik Unit PPA Polres Rote Ndao juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara, antara lain:
1 potong baju kaos oblong warna hijau
1 potong baju kaos
1 potong celana jeans pendek warna biru
Dokumen administrasi berupa 1 lembar akta perkawinan, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.
Proses Administrasi Berjalan Lancar
Tersangka dan seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Bayu Ramdhani, S.H.
Hadir memantau langsung jalannya kegiatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H., bersama dengan sejumlah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao serta jajaran pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan administrasi lanjutan dan pelaksanaan kegiatan Tahap II di kantor Kejaksaan setempat dilaporkan masih terus berlangsung dengan situasi yang aman dan kondusif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












