Ketentuan dan Syarat Konten Video
Pihak panitia menetapkan beberapa syarat praktis agar peserta dapat dengan mudah memproduksi karya mereka, di antaranya:
Durasi: Maksimal 3 menit.
Perangkat: Perekaman video diperbolehkan menggunakan smartphone (handphone).
Konten: Wajib mengutamakan pesan positif, orisinal, serta tidak mengandung unsur SARA atau provokasi.
Lokasi: Pengambilan gambar harus dilakukan di destinasi wisata resmi yang dapat diakses oleh umum.
Catatan: Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis lebih lanjut akan disampaikan menyusul melalui Surat Telegram Kapolda NTT.
Total Hadiah Belasan Juta Rupiah
Polda NTT telah menyiapkan penghargaan piagam dari Kapolda NTT serta bonus uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
1. Kategori Video Kreatif “Pesona Pariwisata NTT”
Juara I: Rp 5.000.000
Juara II: Rp 3.000.000
Juara III: Rp 2.000.000
2. Kategori Video Kreatif “Sisi Lain Polisi”
Juara I: Rp 5.000.000
Juara II: Rp 3.000.000
Juara III: Rp 2.000.000
Atensi Khusus Jajaran Internal
Menindaklanjuti perintah Kapolda NTT, Kabid Humas menegaskan agar seluruh jajaran internal ikut berpartisipasi aktif mengirimkan perwakilan karya terbaik mereka dengan ketentuan kuota:
Satker Polda NTT: Wajib membuat 1 video Pesona Wisata NTT dan 1 video Sisi Lain Polisi.
Polresta & Polres Jajaran: Wajib mengirimkan masing-masing 2 video untuk tiap-tiap kategori tema.
Untuk informasi lebih lanjut dan koordinasi mengenai pendaftaran, peserta dapat langsung menghubungi kontak layanan informasi (Contact Person) melalui Bripda Bayu (0852-3910-7095) atau Bripda Feky (0852-1856-0566).
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












