Miris,!!! PT. Genta Karya Sejahtera Dan BP3MI Nekat Kirim CPMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260714 WA0028

KUPANG,PotretNTT.Com – Calon Pekerja Migran Indonesia, VSN menuai persoalan setelah memaksakan diri keluar Negeri dengan menelantarkan anaknya yang berusia 8 tahun dan suaminya pada Selasa (14/07/2026) di Kupang, Provinsi NTT.

Yerfon Nalle Suami dari VSN mengakui dirinya telah mendatangi pihak PT. Genta Karya Sejahtera pada, Senin 13 juli 2026 dengan permintaan agar istrinya VSN segera dikeluarkan dari PT karena orang tua dalam keadaan sakit dan anaknya tidak mau sekolah karena dia lebih dekat dengan VSN ibunya serta berencana menikah dalam waktu dekat.

Yerfon juga membeberkan bahwa dalam proses perekrutan yang dilakukan, istrinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja karena beberapa persoalan seperti perubahan data berulang kali dan ketidak sinkronisasi data KTP dan Paspor Lama Milik VSN namun dipaksa oleh Pihak PT, yakni Meiske Adenaya Mbau alias Mis Ina dengan dalil mereka akan selesaikan persoalan tersebut di Kupang.

Hal tersebut hingga pada Proses mediasi bersama pihak BP3MI dan pihak PT.Genta Karya Sejahtera di kantor BP3MI. namun dalam proses mediasi pihak BP3MI menekankan bahwa Istri dari yerfon tetap diberangkatkan ke Negara Malaysia

Lebih lanjut, Yerfon Nalle, Mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan mediasi yang dilakukan di kantor BP3MI NTT. Pasalnya, ia menilai keputusan tersebut hanya menguntungkan sepihak dan mengesampingkan masa depan rumah tangga mereka.

Tak hanya itu, Jonas Bahan, penerima pengaduan persoalan tersebut di kantor BP3MI, ketika dikonfirmasi media pada Selasa,(14/07/2026) ia membenarkan bahwa telah terjadi perubahan regulasi sehingga jika suami sah mencabut surat rekomendasi atau surat izin perjanjian pekerjaan maka istri berhak mendapatkan surat rekomendasi dari orang tua kandung.

“Boleh kaka, Karena izinnya harus dari mama kandungnya, karena mereka belum menikah secara agama dan juga pencatatan negara, karena aturannya mengatur demikian, Sehingga kalau suami mau lanjut tuntutan pasti mengalami kendala karena dia bukan suami sah sekalipun mereka sudah 10 tahun bersama, lagian Veby ngotot untuk tetap berangkat, sehingga kami minta untuk ganti surat izin dari mama kandung nya,” Jelas Jonas.

Baca Juga :  Perkuat Kinerja Organisasi, Kalapas Kelas III Ba'a Lantik Tiga Pejabat Struktural Baru
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung