Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Dedi Modok,SH Pengacara Muda Asal Rote Jadi Kuasa Hukum Penggugat

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
IMG 20250701 WA0003
Keterangan Foto : Dedi S. Modok, SH Kuasa Hukum Penggugat

Sebab, menurut Dedy S. Modok,SH selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, Sengketa tanah adalah persoalan serius yang bisa menimbulkan kerugian besar baik secara finansial maupun emosional.

Dijelaskan pula,konflik sengketa tanah di sebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah dokumen yang tumpang tindih, warisan, hingga penggunaan lahan yang tidak jelas batasnya sehingga perlu adanya kesadaran bagaimana pentingnya legalitas tanah, dokumentasi hingga proses transaksi dan pengurusan hak milik harus menggunakan jalur yang resmi.

” bagi saya sebagai mengacara muda Solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas tanah, memperkuat dokumentasi, serta menggunakan jalur resmi untuk setiap proses transaksi maupun pengurusan hak milik”.Ungkap Dedy Modok

Adapun tim kuasa hukum penggugat dalam persoalan sengketa tanah tersebut diantaranya :
1. Yance Thobias Mesah, SH
2. Harry W. C. Pandie, SH.,MH
3. Giovani A.K Simon, SH
4. Dedi S. Modok, SH.

Baca Juga :  Diduga Picu Kelangkaan BBM dan Layanan Tebang Pilih, Warga Desak Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen Dicopot
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung