Sebab, menurut Dedy S. Modok,SH selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, Sengketa tanah adalah persoalan serius yang bisa menimbulkan kerugian besar baik secara finansial maupun emosional.
Dijelaskan pula,konflik sengketa tanah di sebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah dokumen yang tumpang tindih, warisan, hingga penggunaan lahan yang tidak jelas batasnya sehingga perlu adanya kesadaran bagaimana pentingnya legalitas tanah, dokumentasi hingga proses transaksi dan pengurusan hak milik harus menggunakan jalur yang resmi.
” bagi saya sebagai mengacara muda Solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas tanah, memperkuat dokumentasi, serta menggunakan jalur resmi untuk setiap proses transaksi maupun pengurusan hak milik”.Ungkap Dedy Modok
Adapun tim kuasa hukum penggugat dalam persoalan sengketa tanah tersebut diantaranya :
1. Yance Thobias Mesah, SH
2. Harry W. C. Pandie, SH.,MH
3. Giovani A.K Simon, SH
4. Dedi S. Modok, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












