ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Gelombang protes dan keresahan masyarakat Kabupaten Rote Ndao terhadap pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, tampaknya sudah mencapai puncaknya.
Sejumlah warga yang terjebak dalam antrean panjang pada Sabtu (16/05/2026), secara tegas mendesak pemilik SPBU, dalam hal ini Toko Piet, untuk segera mencopot Ny. Risty dari jabatannya sebagai penanggung jawab operasional.
Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan kuat mengenai penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi, mulai dari jenis Solar, Pertalite, hingga Pertamax. Sistem manajemen yang dinilai buruk dan diskriminatif ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan fisik antarpengendara di area SPBU.
Kepada awak media, perwakilan warga yang tengah mengantri—di antaranya Yosep, Ria, Femi, dan Roy—mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan sepihak yang diduga kerap dikeluarkan oleh penanggung jawab SPBU.
Ria, salah seorang warga yang ikut mengantre, membeberkan bahwa kelangkaan BBM dan melonjaknya harga eceran di luar takaran wajar diduga kuat terjadi akibat adanya “permainan” rekomendasi yang diatur oleh penanggung jawab SPBU.
Dia menduga kuat adanya keterlibatan internal SPBU Sanggaoen dalam memuluskan kuota BBM kepada pihak-pihak tertentu yang beralih fungsi menjadi pengecer ilegal. Kondisi inilah yang ditengarai menjadi pemantik utama terjadinya kelangkaan BBM dan melonjaknya harga eceran di luar kewajaran.
“Hal ini semakin meresahkan. Harusnya BBM jenis Solar bersubsidi maupun Pertalite itu diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti petani dan nelayan. Namun faktanya, kuota tersebut justru dikantongi oleh pihak lain yang bertindak sebagai pengecer melalui ‘pintu belakang’ penanggung jawab SPBU,” ungkap Ria dengan nada kecewa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












