Labuan Bajo,PotretNTT.Com-Sidang Kedua Konflik Sengketa Tanah Yang di gelar Oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo Pada hari ini Selasa, (01/07/2025) Pukul 11.00 wita dengan agenda menghadirkan para pihak.Sidang Kali ini, Dedi S. Modok, SH bertindak sebagai kuasa hukum penggugat
Sidang Kasus perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PN Lbj, yang melibatkan Hendrik Chandra sebagai penggugat melawan Kasimo Suleman tergugat I dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai tergugat II
Dalam persoalan sengketa tanah tersebut, objek yang menjadi sengketa terletak di jalan raya Pede RT 005, RW 002, Desa Gorontalo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 844 M2
Persoalan ini terjadi disebabkan karena tanah tersebut di klaim oleh tergugat I (Kasimo Sulaiman) bahwa tanah ini miliknya berdasarkan sertifikat hak milik Nomor : 01734 yang di keluarkan oleh tergugat II (BPN) Manggarai, Sedangkan sebelumnya Penggugat (Hendrik Candra) telah menguasai tanah sengketa tersebut sejak tahun 1986 dengan cara jual beli dari Ishaka, tede, dan solong berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak Nomor : 40/SPUMH/1986 tertanggal 28 November 1986 dan telah di terbitkan Gambar situasi Nomor : 1473/1986 oleh BPN Manggarai
Terhadap persoalan ini, Dedy S. Modok,SH Kuasa Hukum penggugat dalam keterangannya kepada media PotretNTT.Com menjelaskan bahwa langkah yang di tempuh oleh kliennya saat dirinya di hubungi sebagai kuasa hukum dimana Klien ingin menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












