Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Dedi Modok,SH Pengacara Muda Asal Rote Jadi Kuasa Hukum Penggugat

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
IMG 20250701 WA0003
Keterangan Foto : Dedi S. Modok, SH Kuasa Hukum Penggugat

Labuan Bajo,PotretNTT.Com-Sidang Kedua Konflik Sengketa Tanah Yang di gelar Oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo Pada hari ini Selasa, (01/07/2025) Pukul 11.00 wita dengan agenda menghadirkan para pihak.Sidang Kali ini, Dedi S. Modok, SH bertindak sebagai kuasa hukum penggugat

Sidang Kasus perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PN Lbj, yang melibatkan Hendrik Chandra sebagai penggugat melawan Kasimo Suleman tergugat I dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai tergugat II

Dalam persoalan sengketa tanah tersebut, objek yang menjadi sengketa terletak di jalan raya Pede RT 005, RW 002, Desa Gorontalo, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 844 M2

Persoalan ini terjadi disebabkan karena tanah tersebut di klaim oleh tergugat I (Kasimo Sulaiman) bahwa tanah ini miliknya berdasarkan sertifikat hak milik Nomor : 01734 yang di keluarkan oleh tergugat II (BPN) Manggarai, Sedangkan sebelumnya Penggugat (Hendrik Candra) telah menguasai tanah sengketa tersebut sejak tahun 1986 dengan cara jual beli dari Ishaka, tede, dan solong berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak Nomor : 40/SPUMH/1986 tertanggal 28 November 1986 dan telah di terbitkan Gambar situasi Nomor : 1473/1986 oleh BPN Manggarai

Terhadap persoalan ini, Dedy S. Modok,SH Kuasa Hukum penggugat dalam keterangannya kepada media PotretNTT.Com menjelaskan bahwa langkah yang di tempuh oleh kliennya saat dirinya di hubungi sebagai kuasa hukum dimana Klien ingin menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur Hukum

Baca Juga :   Dugaan Penyimpangan Proyek UPI,Kadis Perikanan Rote Ndao di Tahan Oleh Kejaksaan Rote Ndao
Sumber: PotretNTT.Com