Atas perbuatannya, tersangka RBM kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang fantastis.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP Baru dan Ancaman Hukuman : Pidana penjara paling lama 6 tahun serta sanksi denda: Maksimal Rp 60 miliar.
AKP Rifai menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus digencarkan oleh Polres Rote Ndao. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tegas Rifai menutup keterangannya.
Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi oknum maupun kelompok yang mencoba mencari keuntungan pribadi di atas hak-hak masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












