ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao resmi menetapkan seorang pria berinisial RBM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 3.290 liter di wilayah Rote Timur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan bahwa kepastian status hukum RBM didapatkan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil uji laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli.
“Setelah melalui tahap penyidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik, dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar AKP Rifai pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, ribuan liter solar bersubsidi tersebut saat ini telah disita dan diamankan di Mapolres Rote Ndao sebagai barang bukti. Akibat aksi penimbunan ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 96 juta,” ungkap Rifai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












