Kasipropam juga menjelaskan, Salah satu poin krusial dari layanan ini adalah perlindungan terhadap pelapor. Polres Rote Ndao memastikan bahwa sistem ini dibangun dengan standar keamanan tinggi untuk menjaga privasi publik yakni
Kerahasiaan Identitas pelapor dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan setiap laporan yang masuk melalui sistem barcode akan diverifikasi serta ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Propam serta penempatan di ruang publik bertujuan agar pengawasan bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja.
Iptu I Gede Putu Parwata berharap Pemasangan atribut pengaduan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol sosial untuk membentuk karakter personel Polri yang lebih melayani dan disiplin.
“Kami berharap keberadaan spanduk barcode ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi kontrol agar anggota Polri, khususnya Polres Rote Ndao, semakin profesional dalam melayani,” tambah Kasipropam.
Melalui pemasangan spanduk Barcode Aduan Cepat ini Pihak Polres Rote Ndao juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal kinerja kepolisian.
“Mari kita manfaatkan layanan ini dengan bijak. Awasi, laporkan, kawal bersama demi Polri yang lebih baik,” pungkas Kasipropam Polres Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












