ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rote Ndao menuai polemik. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ofalangga diduga membagikan paket menu MBG untuk jatah tujuh hari sekaligus kepada anak-anak di TK Lahairoi pada Sabtu, (14/3/2026).
Praktik distribusi “sistem borongan” ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, marwah program MBG sejatinya adalah pemberian asupan gizi yang segar, rutin, dan terkontrol secara harian untuk menunjang tumbuh kembang serta konsentrasi belajar siswa.
Komposisi Menu Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, satu paket yang diklaim untuk jatah satu minggu tersebut berisi:
1 potong paha ayam.
2 butir telur ayam rebus.
1 buah pir dan beberapa butir lengkeng dalam plastik kecil.
1 bungkus kacang goreng (ukuran ± 3×4 cm).
1 kotak susu Ultra Milk dan 2 refill susu UHT sereal rasa stroberi (125 ml).
1 bungkus roti tawar lapis (isi sekitar 7 lapis).

Hal ini menuai kritik tajam muncul dari media sosial. Akun Facebook Viktor Maradona Mooy dalam unggahannya menilai jumlah tersebut jauh dari kata cukup jika harus dibagi untuk tujuh hari.
Lebih dari itu, akun Facebook Viktor Maradona Mooy juga menyarankan agar pihak SPPG harusnya memberikan Ayam 1 ekor utuh untuk jatah 7 hari, kacang goreng 7 bungkus untuk 7 hari, meski bungkus kecil tapi sedikit seimbang dari pada 1 (bungkus) saja untuk 7 hari di makan maka 1 hari makan 3-4 biji.
Jika paket tersebut benar dimaksudkan sebagai jatah untuk tujuh hari, sejumlah publik menilai komposisi dan jumlahnya masih menimbulkan pertanyaan besar, baik dari sisi kecukupan gizi maupun dari aspek teknis penyimpanan makanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












