Tahun 2025, Dana Alokasi Khusus di Alihkan ke Kementrian Repoblik Indonesia

Avatar photo
Reporter : Dion Lerek Editor: Yeri Sula
IMG 20241209 WA0028
Foto : Kepala Dinas P&K Kabupaten TTS, Musa Benu,SH

SoE PotretNTT.Com – Anggaran Alokasi Dana Khusus ( DAK) Tahun 2025 untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS – NTT) sudah di alihkan ke Kementrian PUPR.

Kepada PotretNTT.Com, Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS Musa S. Benu,SH mengatakan, di Tahun 2025 khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS tidak akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur.

” pihak Dinas P&K TTS untuk Tahun 2025 sudah tidak lagi mendapatkan dana alokasi khusus. Ini sudah keputusan dari Pemerintah Pusat,jadi kita ikuti saja”.Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lanjut Kadis Musa Benu, hanya mampu menjawab kebutuhan Sekolah sekolah lewat Dana Aloksi Umum( DAU). Ungkapnya

Menurut Kadis Musa Benu, Dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait dana DAK, karena semua keputusan Dana Alokasi Khusus adanya di Kementrian PUPR. Kalau sudah ditarik kembali ke kementrian ya kita ikut saja,Karena yang punya anggaran kan Negara. Kata Kadis Musa Benu,SH

Dikatakan Musa Benu, Dana Alokasi Khusus ( DAK) merupakan dana yang berasal dari Pendapatan APBN yang di alokasihkan kepada Daerah Daerah tertentu untuk membantu membiayai kegiatan khusus.

Baca Juga :   Sertijab 16 Pejabat Struktural Dinas P & K Kabupaten TTS
Sumber: PotretNTT.Com