SoE PotretNTT.Com – Anggaran Alokasi Dana Khusus ( DAK) Tahun 2025 untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS – NTT) sudah di alihkan ke Kementrian PUPR.
Kepada PotretNTT.Com, Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS Musa S. Benu,SH mengatakan, di Tahun 2025 khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS tidak akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur.
” pihak Dinas P&K TTS untuk Tahun 2025 sudah tidak lagi mendapatkan dana alokasi khusus. Ini sudah keputusan dari Pemerintah Pusat,jadi kita ikuti saja”.Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lanjut Kadis Musa Benu, hanya mampu menjawab kebutuhan Sekolah sekolah lewat Dana Aloksi Umum( DAU). Ungkapnya
Menurut Kadis Musa Benu, Dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait dana DAK, karena semua keputusan Dana Alokasi Khusus adanya di Kementrian PUPR. Kalau sudah ditarik kembali ke kementrian ya kita ikut saja,Karena yang punya anggaran kan Negara. Kata Kadis Musa Benu,SH
Dikatakan Musa Benu, Dana Alokasi Khusus ( DAK) merupakan dana yang berasal dari Pendapatan APBN yang di alokasihkan kepada Daerah Daerah tertentu untuk membantu membiayai kegiatan khusus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.