Bendahara BOSP Bekerja Sesuai Permendikbut Nomor 63 Tahun 2022

Avatar photo
Reporter : Dion Lerek Editor: Yeri Sula
IMG 20241217 WA0004
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan Musa S.Benu,SH

SoE,PotretNTT.Com – Tugas Fungsi pokok kerjanya seorang Bendahara harus menyesesuakan dengan peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Kepada PotretNTT.Com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan Musa S.Benu,SH di ruang kerjanya Senin sore,tanggal 16 Desember mengatakan, terkait Tugas pokok pekerjaan seorang Bendahara Dana BOSP telah di atur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOSP.

” bendahara menerima dan menyimpan uang, setelah itu berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah,bendahara harus membelanjakan sesuai kebutuhan Sekolah”. Ungkap Musa Benu

Menurut Musa Benu,seorang bendahara harus terlibat dalam semua urusan,baik dari perencanaan,pencairan ,pembelanjaan sampai pada bentuk pertanggung jawaban dana BOSP. Nah kalau bendaharanya tidak dilibatkan atau diam saja, itu sudah menyalahi aturan. Lanjutnya, Permendikbut Nomor 63 Tahun 2022 mengatakan jelas, tugas pokok bendahara dan tugas pokok kepala sekolah.

Dikatakan Kadis Musa Benu.SH. Bendahara BOSP dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai petunjuk teknisnya, bersama-sama kepala sekolah,komite dan yang berkepentingan menyusun rencana penggunaan dana BOSP, mencairkan Dana tersebut,membelanjakan sesuai petunjuk,menyimpan bukti-bukti ( Kwitansi belanja) dan melaporkan kepada kepala Sekolah dan selanjutnya kepala sekolah melaporkan secara berjenjang sesuai tingkatan

Baca Juga :   Guru Penggerak, anggota Komite dan perutusan Pemdes Oebobo, ikut In House Training
Sumber: PotretNTT.Com