Kadis menjelaskan dari hasil peninjauan dan diskusi awal, pihak NK mengakui bahwa genangan air di lahan sawah tersebut merupakan rembesan. Pihak NK juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan penanganan sesuai rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian.
Dia menambahkan saat ini, berita acara penanganan sedang dalam proses penyusunan. Pihak dinas dan petani juga tengah mengupayakan langkah penanganan darurat, seperti menguras air asin dari sawah dan menggantinya dengan air tawar guna melihat perkembangan tanaman padi yang terdampak.
Terkait potensi gagal tanam atau kerugian petani, Dinas Pertanian memastikan akan mengawal proses evaluasi teknis. Jika kondisi tersebut berdampak pada kegagalan tanam, pihak NK berkomitmen untuk memberikan kompensasi atau penggantian berupa benih dan obat-obatan.
“Prinsipnya, kalau sampai merugikan petani, mereka (pihak NK) siap memberikan kompensasi,” tegasnya.
Terpisah Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Edin Neno Bais, mengonfirmasi adanya kerusakan tanaman padi milik petani di wilayah Oelidale akibat tercemar air limbah garam.
Dia menjelaskan Limbah garam dari aktivitas kawasan sentra industri garam tersebut meluap dan masuk ke saluran irigasi yang mengaliri persawahan warga. Akibatnya, tanaman padi mengalami cekaman salinitas yang membahayakan pertumbuhan tanaman.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang menyebabkan padi kerdil. Kondisi tersebut murni disebabkan oleh cekaman salinitas air garam,” ujar Edin Nino Bais saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia juga menjelaskan bahwa kadar garam tinggi pada air irigasi merusak sistem perakaran tanaman padi hingga mati. Kondisi ini membuat tanaman tidak mampu menyerap nutrisi dari dalam tanah secara optimal.
Edin menambahkan, Pihak perusahaan pengelola kawasan industri garam juga telah mengakui adanya kelalaian teknis terkait pembuangan limbah yang meluas ke saluran irigasi warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












