Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025, DPRD Rote Ndao Resmi Tutup Masa Sidang II

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
lv 0 20260801174416

Apresiasi dan Catatan Evaluasi Eksekutif

Menanggapi penetapan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan atas komitmen selama pembahasan berlangsung.

Paulus menegaskan bahwa berbagai saran, kritikan, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan komisi di DPRD akan dijadikan bahan evaluasi mendasar bagi jajaran eksekutif.

“Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi dari DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rote Ndao—termasuk Kapolres, Kajari, Dandim 1627, Danlanal, Ketua PN, Perwakilan Pos AU, dan BNN—serta Sekretaris Daerah, pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, pimpinan BUMN/BUMD, dan insan pers.

Dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan terus terjalin kuat guna meningkatkan transparansi tata kelola keuangan serta percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Perkuat Konservasi dan Kesejahteraan, Komisi IV DPR RI Kawal Agenda Strategis di NTT
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung