Kritik Perusahaan Milik Panji Soeharto, Aktivis Lingkungan Di Rote Ndao Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
IMG 20260402 WA0005
Foto : Terdakwa, Erasmus Frans Mandato

ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao, NTT pada Senin (30/3/2026) menjadi saksi panasnya lanjutan sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Erasmus Frans, Warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat yang dipidanakan karna mengkritik penutupan akses masuk ke Pantai wisata Bo’a oleh PT Boa Development, sebuah perusahaan swasta yang dikuasai oleh Panji Soeharto yang kini tengah membangun Hotel NIHI Rote di Desa Bo’a, Rote Barat.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao itu justru memunculkan gelombang kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai “memaksakan” konstruksi perkara demi bisa memenjarakan Erasmus Frans, walau fakta-fakta persidangan justru berbanding terbalik dari dakwaan yang ada.

Dalam agenda pembacaan tuntutan pada sidang tersebut, JPU secara mengejutkan menuntut Erasmus Frans dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak kuasa hukum Erasmus Frans yang menilai jaksa tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.

Kuasa hukum Erasmus Frans kepada media ini menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk “narasi penyesatan” yang jauh dari fakta persidangan.

“Apa yang disampaikan JPU dalam surat tuntutan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegas Harri Pandie, SH MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato.

Lebih jauh, tim pembela menilai JPU terkesan asal menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa landasan objektif yang kuat. Bahkan, mereka menduga adanya tendensi tertentu yang mengarah pada upaya sistematis untuk memastikan terdakwa harus dinyatakan bersalah.

“Kami melihat ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi upaya menggiring opini dan putusan. Fakta dipelintir, logika diabaikan,” lanjut Harri Pandie dengan nada tajam.

Baca Juga :   Wujudkan Pengabdian Nyata, Kodim 1627/Rote Ndao Akselerasi Pembangunan Desa Melalui Sinergi TNI-Rakyat

Tak tinggal diam, Harri Pandie bersama rekan kuasa hukum lainnya mengaku telah mengantongi rekaman lengkap jalannya persidangan yang akan dijadikan amunisi dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 8 April 2026.

Kasus yang Lebih Besar dari Sekadar ITE

Sumber: PotretNTT.Com