Selain masalah lahan, proyek tambak garam ini juga diharapkan membawa dampak multiplier bagi perekonomian lokal. Bupati menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Dinas Tenaga Kerja untuk memetakan potensi tenaga kerja lokal agar dapat diserap dalam proyek ini, baik pada tahap konstruksi maupun operasional.
Proyek ini terbukti memberikan dampak makroekonomi yang signifikan, di mana laju pertumbuhan ekonomi Rote Ndao yang pada tahun 2024 berada di angka 3,2%, melonjak menjadi 7,96% pada tahun 2025 seiring dimulainya tahap konstruksi.
Menanggapi keluhan warga mengenai kebutuhan infrastruktur pendukung seperti embung dan perbaikan jalan di sekitar lokasi proyek, Bupati menyatakan komitmennya untuk mencari solusi.
Bupati menambahkan, Pemerintah daerah membuka opsi untuk mengoptimalkan alat berat (ekskavator) milik Pemda, maupun membawa usulan ini ke DPRD agar bisa dianggarkan dalam APBD, meskipun kondisi anggaran daerah sedang mengalami tekanan akibat pemotongan dana dari pusat dalam dua tahun terakhir.
“Tugas pemerintah adalah menyelesaikan persoalan yang ada di tengah masyarakat. Kami akan terus berkomitmen merespons apa yang menjadi keluhan warga sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada,” tutup Bupati.
Di sisi lain, desakan kuat juga datang dari pihak legislatif. Anggota DPRD Rote Ndao dari Partai Perindo, Yunus Panie, meminta pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Menurut Yunus, ruang diskusi Pansus sebenarnya telah berhasil mengurai benang kusut permasalahan tersebut, sehingga pemerintah kini harus memanfaatkan momentum untuk mengeksekusi solusi di lapangan.
“Harapan saya, apa yang menjadi bahan diskusi saat ini di mana kita sudah memecahkan atau menguraikan persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar masalah ini selesai,” kata Yunus.
DPRD menekankan pentingnya penyelesaian yang menyeluruh dan mitigasi yang matang agar persoalan serupa tidak kembali terulang atau menjadi beban baru di kemudian hari, baik pada pelaksanaan proyek tahap satu maupun tahap dua mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












