ROTE NDAO, PotretNTT.Com— Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (22/5/2026) pagi. Menggunakan helikopter kepresidenan, Wapres beserta rombongan mendarat dengan selamat di lapangan Saba kolifai, Desa Papela, Kacamata Rote Timur tepat pukul 07.15 WITA.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi cuaca di Rote Ndao sedang mendung dan diguyur hujan, menyebabkan area lapangan tempat pendaratan menjadi basah dan berlumpur. Kendati demikian, cuaca buruk tidak menyurutkan agenda kunjungan orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Setibanya di lokasi pendaratan, Wapres Gibran yang didampingi oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, langsung disambut oleh jajaran pejabat daerah. Di antaranya Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,S.H., Wakil Bupati Rote Ndao, Dandim 1627/Rote Ndao, Danlanal Pulau Rote, serta Wakapolres Rote Ndao dan pengamanan ketat dari Paspampres, personel TNI/Polri, serta sejumlah pejabat daerah setempat yang berjalan menggunakan payung.
Meski cuaca kurang bersahabat akibat hujan yang terus mengguyur, hal tersebut tidak menyurutkan semangat ratusan warga yang telah memadati area sekitar lapangan. Pekikan “Pak Wapres” dan “Mas Wapres” menggema saat orang no 2 RI berjalan menuju kendaraan dinas yang telah disiapkan.
Sebelum naik ke mobil Wapres Gibran langsung menghampiri kerumunan warga yang sedari tadi menantinya di bawah guyuran hujan menggunakan payung. Dengan humanis, ia menyalami satu per satu warga, mulai dari orang tua hingga anak-anak.
Terdengar riuh seruan gembira dari warga yang merasa bersyukur wilayah mereka dikunjungi langsung oleh pimpinan negara.
Kunjungan ini menorehkan kesan mendalam bagi masyarakat setempat. Baangdia Tong, salah seorang warga Papela, mengaku sangat bangga dan terharu atas kehadiran sang Wakil Presiden di tanah kelahiran mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












