
Dikatakannya, sesuai Permen PU No. 07/ PRT/M/2011 buku PK 06A – BAB VII B6 angka 39.2 kontrak dinyatakan kritis apa bila periode 1 ( Rencana Fisik Pelaksanaan 0 % – 70 % dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan keterlambatan lebih besar dari 10% dari Rencana
Dijelaskannya, SCM 1 diadakan oleh Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK) karena adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritisdan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Jemsi Ninu.ST mengatakan, dalam waktu dekat, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pejabat Pengguna Anggaran ( KPA) untuk melakukan monitoring ke lokasi dan dalam monitoring ke lokasi terdapat pelaksanaan pekerjaan masih berjalan ditempat maka akan dilakukan SCM tahap 2 atau PHK tingkat 2. Terang Jemsi Ninu.ST
Sampai berita ini di publikasih Direktur cv Medalimas dan cv Fiktory Meldika belum dapat dikonfirmasi. ( PN. Dion)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












