Namun pada realisasinya, sistem pembayaran diubah sepihak menjadi hitungan per hektare. Perubahan ini memicu penolakan dari mayoritas pemilik lahan.
“Kesepakatan awal yang kami dengar dari pemerintah adalah pembayaran kompensasi sebesar Rp85.000 per blek. Tetapi sekarang pembayarannya berubah menjadi per hektare, dan itu pun baru diterima oleh 20 warga. Kami yang lain tidak setuju. Karena itu kami meminta kejelasan,” tegas Mecha.
Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Tim, Gasper Meda, SH., masyarakat pemilik lahan menaruh harapan besar agar lembaga legislatif dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Warga mendesak DPRD Rote Ndao segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui solusi yang transparan serta berkeadilan bagi warga terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mezak Lonak, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait aduan warga tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












